Esai Masa Depan Anti Korupsi


IGede Surya Darma
18C10061
Ilmu Keperawatan A. Tk 1
MASA DEPAN BANGSA TANPA KORUPSI
Korupsi berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi merupakan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri atau orang lain (perseorangan atau sebuah kelompok), yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian Negara, yang dari segi materil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan di masyarakat.
Korupsi juga memiliki arti lainnya, merupakan tindak pidana yang menimbulkan kerugian yaitu menguras harta negara demi kepentingan pribadi/kelompok serta merebut hak-hak sosial masyarakat secara meluas. Sekarang ini, tindakan korupsi semakin merajalela. Meluasnya korupsi hingga ke organisasi masyarakat yang terendah atau semakin besarnya dana yang dikorupsi menjadi peringatan bahwa  perlawanan terhadap korupsi harus ditingkatkan.
Dengan itu, lembaga yang memiliki otoritas untuk memberantas korupsi secara hukum mulai diperlemah. Contoh lembaga ini semua orang tahu, ialah KPK. Kekuatan hukum untuk mengekang korupsi menjadi bias akibat pertarungan yang justru terjadi di badan itu  dalam penegakkan hukum tersebut. Di sinilah dibutuhkan suatu kekuatan manusia sosial yang memberikan aspirasi sehingga mampu menuntut pemberantasan korupsi secara tegas dan sigap.
Di sisi lain, mahasiswa sebagai generasi muda perlu dipersiapkan sebagai penerus kepemimpinan bangsa. Karena, pejabat yang kini bergelimangan harta hasil korupsi bisa jadi dulunya adalah mahasiswa yang berteriak tentang menolak tindakan korupsi dan adanya  keadilan bagi seluruh rakyat. Untuk itulah, kesadaran dan karakter anti-korupsi harus dibangun melalui pemahaman dan pembentukan budaya masyarakat muda yang secara tegas menjauhi segala bentuk korupsi. Diharapkan kampus swasta maupun negeri mampu membentuk generasi anti-korupsi sejak dini hingga ketika menjabat di kepemimpinan bangsa kelak.

            Mahasiswa yang baik akan selalu mendengarkan nasihat dari dosen yang mengajar. Dimana dosen pasti mengajarkan untuk tidak melakukan tindakan korupsi. Misalnya korupsi waktu mengajar, dan seharusnya dosen juga menjadi contoh yang baik. Contohnya, di saat kuliah ada jam kosong, disana kami bingung. Apa yang harus dilakukan?  Dosen yang seharusnya mengajar tidak dapat mengajar dan pastinya akan meminta jam di hari lain. Jika memang mendesak, mengapa tidak ada dosen pengganti untuk tetap mengajar materi yang seharusnya di ajarkan di hari itu???
Jika terus seperti ini, yang rugi juga mahasiswa. Karena sudah datang ke kelas, lalu dosen tidak bisa mengajar tiba-tiba. Jika rumahnya jauh, menghabiskan banyak waktu dijalan dan juga ongkos transportasi. Disini saya merasa di beri harapan palsu.  Dan yang terjadi banyak dosen meminta jam pagi, sedangkan jadwal seharusnya siang. Itu menyebabkan mahasiswa malas untuk ke kampus. Semoga kedepannya dosen bisa mengajar sesuai jadwal masing-masing. Itu harapan saya secara pribadi.
Ada lagi cerita tentang tindakan korupsi. Ada dahulu teman saya, katanya dia pernah menggunakan uang pembayaran spp untuk membelikan dirinya baju baru dan jalan-jalan bareng temen. Dia mengatakan merasa malu atas tindakannya itu, disana saya bingung. Kenapa sudah tau itu tindakan yang salah, seharusnya tidak dilakukan dilakukan pula.
Korupsi memang membuat bahagia tetapi hanya sementara. Ingatlah itu kawan. Kebahagiaan kata orang akan terjadi bila kita bisa memberi suatu hal kepada orang lain tampa pamrih, atau ada juga yang mengatakan kebahagiaan berawal dari membahagiakan orang lain atau sekitar kita.
Tindakan korupsi dapat dicegah sedari dini. Bagi mahasiswa ada beberapa tindakan yang dapat dilakukannya sebagai berikut.
1.      Mahasiswa sebagai orang terdepan yang menolak adanya tindakan korupsi
Diterapkan dengan memberikan pengertian pada peran mahasiswa sebagai penerus kepemimpinan. Bahwa sebagai generasi penerus yang mengharapkan kondisi negara yang bersih, maka mahasiswa harus mampu menjaga kebersihan perilakunya dari tindakan korupsi. Tujuan dari hal ini menyadarkan peran sebagai generasi penerus serta menumbuhkan mental anti-korupsi secara permanen.
2.      Mahasiswa dapat mengamalkan nilai-nilai dari pancasila
Pancasila ialah dasar negara kesatuan republik Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang sebenarnya berisi lima nilai dasar yang sangat fundamental. Nilai-nilai dasar pancasila adalah nilai ketuhanan yang maha esa, nilai kemanusian yang adil dan beradab, nilai persatuaan indonesia, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Upaya pelaksanaan pancasila yang sungguh-sungguh akan sangat mendukung timbulnya berbagai perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila. Contoh dampak baiknya ialah semua masyarakat atau mahasiswa pentingnya, dapat menjauhi tindakan korupsi.
3.      Mahasiswa dapat menciptakan lingkungan di kampus bebas korupsi
 Ini dimulai dari kesadaran masing-masing mahasiwa yaitu menanamkan kepada diri mereka sendiri bahwa mereka tidak boleh melakukan tindakan korupsi walaupun itu hanya tindakan sederhana. Misalnya terlambat datang ke kampus, menitipkan absen kepada teman jika tidak masuk, tidak jujur belanja di kantin dan macam-macam tindakan lainnya.
Memang hal tersebut terlihat sepele tetapi berdampak tidak baik pada pola pikir dan di khawatirkan akan menjadi kebiasaan bahkan yang lebih parah akan menjadi sebuuah karakter dari seorang mahasiswa dan bisa memprovokasi temannya untuk melakukan tindakan itu juga. Selain kesadaran pada masing-masing mahasiswa mereka juga dapat memperhatikan kebijakan di kampus sehingga tidak memberikan peluang kepada pihak-pihak yang ingin mendapatkan suatu keuntungan dari melakukan tindakan korupsi. Misalnya ketika penerimaan mahasiswa baru mengenai biaya yang dimestikan oleh pihak kampus kepada calon mahasiswa untuk mempertanyakan dan menuntut transparansi dan jaminan yang jelas dan hal lainnya. Jadi posisi mahasiswa yang saya maksudkan ialah sebagai pengontrol kebijakan di  dalam kampus.
Dengan adanya kesadaran serta komitmen dari diri sendiri dan sebagai pihak pengontrol kebijakan di kampus maka bisa menekan jmlah pelaku korupsi. Mahasiswa juga dapat berinisiatif membentuk organisasi atau komunitas di dalam kampus yang berprinsip menolak tindakan korupsi atau memberantas tindakan korupsi.
Organisasi ini juga diharapkan bisa menjadi wadah mengadakan diskusi atau seminar mengenai tindakan korupsi. Selain itu oarganisasi ini mampu menjadi alat control terhadap kebijakan kampus.
4.      Mahasiwa tidak bersifat apatis dan acuh tak acuh
Sikap apatisme dan acuh tak acuh yang melekat pada mahasiswa inilah yang patut diperbaharui. Mahasiswa bukanlah sekumpulan orang yang mementingkan nasibnya sendiri dan terpisah dari kehidupan yang realita. Mahasiswa harusnya dapat terlibat dan berperan aktif dalam memecahkan masalah-masalah yang terjadi di sekitarnya. Mahasiswa  diharapkan mauu mempelajari segala macam peristiwa yang ada di masyarakat. Minimal mahasiswa mempelajari situasi saat untuk dijadikan modal awal dalam rangka perjuangan selanjutnya dimasa depan.
5.      Mahasiwa harus dapat menjadi teladan untuk orang sekitar
Mahasiswa harus menjadi teladan atau dalam hal ini menjadi contoh maksud saya. Dimana mahasiwa dianggap sudah lebih tinggi levelnya dari penamaan. “maha” artinya besar dan “siswa” artinya pelajar. Yang berarti mahasiwa ialah seseorang yang belajarnya sudah lebih atau di tingkat yang besar. Mahasiswa menjadi cerminan seseorang jika ingin melakukan tindakan korupsi. Misalnya jika sesorang anggota politik ingin korupsi, dia harusnya mengingat saat menjadi mahasiwa dahulu. Ia sempat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat disekitarnya dan ia pernah menyorakkan kalimat jauhi tindakan korupsi. Korupsi dapat merusak bangsa dan negara.
6.      Mahasiswa harus berani melaporkan jika ada tindakan korupsi
Sebagai mahasiwa karena sudah tingkat level belajar tinggi. Seharusnya berani menyatakan atau memberi tahu pihak berwajib untuk melaporkan adanya tindakan korupsi. Semua hal yang dilaporkan harus berdasarkan fakta dan ada buktinya. Jika tidak bias saja mahasiwa itu yang akan dijatuhi hukuman.
Dalam agama hindu ada ajaran tri kaya parisuda. Yang artinya tiga tingkah laku yang baik. Ajaran ini ialah ajaran etika yang dianut agama hindu. Antara lain ada bagian ajaran Manacika, Wacika, dan Kayika. Manacika artinya berfikir yang baik atau berfikir positif. Wacika berarti berkata yang sopan atau baik. Dan kayika berarti berbuat yang benar. Jika seseorang agama hindu sudah melakukan tri kaya parisudha, seharusnya dia tidak mungkin melakukan tindakan korupsi.
Tindakan korupsi juga dapat terjadi jika ada dorongan dari segi ekonomi. Karena semua orang pastinya ingin hidup yang sejahtera. Dimana ada keingininan untuk membeli barang, ternyata tidak penting. Maka seharusnya tidak dibeli, itu sama saja menghamburkan uang. Dan uang yang dipakai membeli barang itu ialah uang bayar sekolah. Itu termasuk tindakan korupsi oleh seorang pelajar atau bisa juga dilakukan oleh mahasiswa, yang notabene ingin selalu mengikuti perkembangan zaman.
Pada dasarnya korupsi itu terjadi jika ada pertemuan antara ke 3 faktor utama, yaitu: niat, kesempatan dan kewenangan. Meskipun muncul niat dan kesempatan terbuka tetapi  tidak diikuti oleh kewenangan, maka korupsi tidak akan terjadi. Dengan demikian, korupsi tidak akan terjadi jika ketiga faktor tersebut, yaitu niat, kesempatan, dan kewenangan tidak ada dan tidak bertemu. Sehingga upaya memerangi korupsi pada dasarnya adalah upaya untuk menghilangkan atau setidaknya meminimalkan ketiga faktor tersebut. Jujur akan semua hal ialah langkah dari suatu keberhasilan.
Masa depan bangsa sangatlah tergantung dari tindakan generasi penerus bangsa ini. Jika bukan kita yang berubah lalu siapa lagi. Dengan melalukan tindakan yang tidak merugikan orang lain, tidak melakukan korupsi, dan menghargai sesama. Hal terpenting ialah dengan melakukan aksi anti korupsi, semoga bangsa Indonesia akan menjadi lebih baik kedepannya.

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH BUDAYA DAN KESEHATAN MASYARAKAT BATAK

MAKALAH BUDAYA DAN KESEHATAN MASYARAKAT BETAWI

KONSEP PERAWATAN JENAZAH MENURUT 3 AGAMA (KEPERAWATAN)