Esai Masa Depan Anti Korupsi
IGede
Surya Darma
18C10061
Ilmu
Keperawatan A. Tk 1
MASA
DEPAN BANGSA TANPA KORUPSI
Korupsi berdasarkan pasal 2
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001. Korupsi merupakan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri atau
orang lain (perseorangan atau sebuah kelompok), yang secara langsung maupun
tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian Negara, yang dari segi
materil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan
nilai-nilai keadilan di masyarakat.
Korupsi juga memiliki arti
lainnya, merupakan tindak pidana yang menimbulkan kerugian yaitu menguras harta
negara demi kepentingan pribadi/kelompok serta merebut hak-hak sosial
masyarakat secara meluas. Sekarang ini, tindakan korupsi semakin merajalela.
Meluasnya korupsi hingga ke organisasi masyarakat yang terendah atau semakin
besarnya dana yang dikorupsi menjadi peringatan bahwa perlawanan terhadap korupsi harus
ditingkatkan.
Dengan itu, lembaga yang
memiliki otoritas untuk memberantas korupsi secara hukum mulai diperlemah.
Contoh lembaga ini semua orang tahu, ialah KPK. Kekuatan hukum untuk mengekang
korupsi menjadi bias akibat pertarungan yang justru terjadi di badan itu dalam penegakkan hukum tersebut. Di sinilah
dibutuhkan suatu kekuatan manusia sosial yang memberikan aspirasi sehingga
mampu menuntut pemberantasan korupsi secara tegas dan sigap.
Di
sisi lain, mahasiswa sebagai generasi muda perlu dipersiapkan sebagai penerus
kepemimpinan bangsa. Karena, pejabat yang kini bergelimangan harta hasil
korupsi bisa jadi dulunya adalah mahasiswa yang berteriak tentang menolak
tindakan korupsi dan adanya keadilan
bagi seluruh rakyat. Untuk itulah, kesadaran dan karakter anti-korupsi harus
dibangun melalui pemahaman dan pembentukan budaya masyarakat muda yang secara
tegas menjauhi segala bentuk korupsi. Diharapkan kampus swasta maupun negeri
mampu membentuk generasi anti-korupsi sejak dini hingga ketika menjabat di
kepemimpinan bangsa kelak.
Mahasiswa
yang baik akan selalu mendengarkan nasihat dari dosen yang mengajar. Dimana
dosen pasti mengajarkan untuk tidak melakukan tindakan korupsi. Misalnya
korupsi waktu mengajar, dan seharusnya dosen juga menjadi contoh yang baik. Contohnya,
di saat kuliah ada jam kosong, disana kami bingung. Apa yang harus
dilakukan? Dosen yang seharusnya
mengajar tidak dapat mengajar dan pastinya akan meminta jam di hari lain. Jika
memang mendesak, mengapa tidak ada dosen pengganti untuk tetap mengajar materi yang
seharusnya di ajarkan di hari itu???
Jika terus seperti ini, yang rugi juga
mahasiswa. Karena sudah datang ke kelas, lalu dosen tidak bisa mengajar
tiba-tiba. Jika rumahnya jauh, menghabiskan banyak waktu dijalan dan juga
ongkos transportasi. Disini saya merasa di beri harapan palsu. Dan yang terjadi banyak dosen meminta jam
pagi, sedangkan jadwal seharusnya siang. Itu menyebabkan mahasiswa malas untuk
ke kampus. Semoga kedepannya dosen bisa mengajar sesuai jadwal masing-masing.
Itu harapan saya secara pribadi.
Ada lagi cerita tentang tindakan korupsi. Ada
dahulu teman saya, katanya dia pernah menggunakan uang pembayaran spp untuk
membelikan dirinya baju baru dan jalan-jalan bareng temen. Dia mengatakan
merasa malu atas tindakannya itu, disana saya bingung. Kenapa sudah tau itu
tindakan yang salah, seharusnya tidak dilakukan dilakukan pula.
Korupsi memang membuat bahagia tetapi hanya
sementara. Ingatlah itu kawan. Kebahagiaan kata orang akan terjadi bila kita bisa
memberi suatu hal kepada orang lain tampa pamrih, atau ada juga yang mengatakan
kebahagiaan berawal dari membahagiakan orang lain atau sekitar kita.
Tindakan korupsi dapat dicegah sedari dini.
Bagi mahasiswa ada beberapa tindakan yang dapat dilakukannya sebagai berikut.
1.
Mahasiswa
sebagai orang terdepan yang menolak adanya tindakan korupsi
Diterapkan dengan memberikan pengertian pada
peran mahasiswa sebagai penerus kepemimpinan. Bahwa sebagai generasi penerus
yang mengharapkan kondisi negara yang bersih, maka mahasiswa harus mampu
menjaga kebersihan perilakunya dari tindakan korupsi. Tujuan dari hal ini
menyadarkan peran sebagai generasi penerus serta menumbuhkan mental
anti-korupsi secara permanen.
2.
Mahasiswa
dapat mengamalkan nilai-nilai dari pancasila
Pancasila
ialah dasar negara kesatuan republik Indonesia. Pancasila
berisi lima sila yang sebenarnya berisi lima nilai dasar yang sangat fundamental.
Nilai-nilai dasar pancasila adalah nilai ketuhanan yang maha esa, nilai
kemanusian yang adil dan beradab, nilai persatuaan indonesia, nilai kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan
nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Upaya pelaksanaan
pancasila yang sungguh-sungguh akan sangat mendukung timbulnya berbagai
perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila.
Contoh dampak baiknya ialah semua masyarakat atau mahasiswa pentingnya, dapat
menjauhi tindakan korupsi.
3.
Mahasiswa
dapat menciptakan lingkungan di kampus bebas korupsi
Ini dimulai dari kesadaran masing-masing
mahasiwa yaitu menanamkan kepada diri mereka sendiri bahwa mereka tidak boleh
melakukan tindakan korupsi walaupun itu hanya tindakan sederhana. Misalnya
terlambat datang ke kampus, menitipkan absen kepada teman jika tidak masuk,
tidak jujur belanja di kantin dan macam-macam tindakan lainnya.
Memang
hal tersebut terlihat sepele tetapi berdampak tidak baik pada pola pikir dan di
khawatirkan akan menjadi kebiasaan bahkan yang lebih parah akan menjadi sebuuah
karakter dari seorang mahasiswa dan bisa memprovokasi temannya untuk melakukan
tindakan itu juga. Selain kesadaran pada masing-masing mahasiswa mereka juga
dapat memperhatikan kebijakan di kampus sehingga tidak memberikan peluang
kepada pihak-pihak yang ingin mendapatkan suatu keuntungan dari melakukan
tindakan korupsi. Misalnya ketika penerimaan mahasiswa baru mengenai biaya yang
dimestikan oleh pihak kampus kepada calon mahasiswa untuk mempertanyakan dan
menuntut transparansi dan jaminan yang jelas dan hal lainnya. Jadi posisi
mahasiswa yang saya maksudkan ialah sebagai pengontrol kebijakan di dalam kampus.
Dengan
adanya kesadaran serta komitmen dari diri sendiri dan sebagai pihak pengontrol
kebijakan di kampus maka bisa menekan jmlah pelaku korupsi. Mahasiswa juga
dapat berinisiatif membentuk organisasi atau komunitas di dalam kampus yang berprinsip
menolak tindakan korupsi atau memberantas tindakan korupsi.
Organisasi ini juga
diharapkan bisa menjadi wadah mengadakan diskusi atau seminar mengenai tindakan
korupsi. Selain itu oarganisasi ini mampu menjadi alat control terhadap
kebijakan kampus.
4.
Mahasiwa
tidak bersifat apatis dan acuh tak acuh
Sikap
apatisme dan acuh tak acuh yang melekat pada mahasiswa inilah yang patut
diperbaharui. Mahasiswa bukanlah sekumpulan orang yang mementingkan nasibnya
sendiri dan terpisah dari kehidupan yang realita. Mahasiswa harusnya dapat
terlibat dan berperan aktif dalam memecahkan masalah-masalah yang terjadi di
sekitarnya. Mahasiswa diharapkan mauu
mempelajari segala macam peristiwa yang ada di masyarakat. Minimal mahasiswa
mempelajari situasi saat untuk dijadikan modal awal dalam rangka perjuangan
selanjutnya dimasa depan.
5.
Mahasiwa
harus dapat menjadi teladan untuk orang sekitar
Mahasiswa
harus menjadi teladan atau dalam hal ini menjadi contoh maksud saya. Dimana
mahasiwa dianggap sudah lebih tinggi levelnya dari penamaan. “maha” artinya
besar dan “siswa” artinya pelajar. Yang berarti mahasiwa ialah seseorang yang
belajarnya sudah lebih atau di tingkat yang besar. Mahasiswa menjadi cerminan
seseorang jika ingin melakukan tindakan korupsi. Misalnya jika sesorang anggota
politik ingin korupsi, dia harusnya mengingat saat menjadi mahasiwa dahulu. Ia
sempat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat disekitarnya dan ia pernah menyorakkan
kalimat jauhi tindakan korupsi. Korupsi dapat merusak bangsa dan negara.
6.
Mahasiswa
harus berani melaporkan jika ada tindakan korupsi
Sebagai
mahasiwa karena sudah tingkat level belajar tinggi. Seharusnya berani
menyatakan atau memberi tahu pihak berwajib untuk melaporkan adanya tindakan
korupsi. Semua hal yang dilaporkan harus berdasarkan fakta dan ada buktinya.
Jika tidak bias saja mahasiwa itu yang akan dijatuhi hukuman.
Dalam agama hindu ada ajaran tri kaya
parisuda. Yang artinya tiga tingkah laku yang baik. Ajaran ini ialah ajaran
etika yang dianut agama hindu. Antara lain ada bagian ajaran Manacika, Wacika,
dan Kayika. Manacika artinya berfikir yang baik atau berfikir positif. Wacika
berarti berkata yang sopan atau baik. Dan kayika berarti berbuat yang benar.
Jika seseorang agama hindu sudah melakukan tri kaya parisudha, seharusnya dia
tidak mungkin melakukan tindakan korupsi.
Tindakan korupsi juga dapat terjadi jika ada
dorongan dari segi ekonomi. Karena semua orang pastinya ingin hidup yang
sejahtera. Dimana ada keingininan untuk membeli barang, ternyata tidak penting.
Maka seharusnya tidak dibeli, itu sama saja menghamburkan uang. Dan uang yang
dipakai membeli barang itu ialah uang bayar sekolah. Itu termasuk tindakan
korupsi oleh seorang pelajar atau bisa juga dilakukan oleh mahasiswa, yang
notabene ingin selalu mengikuti perkembangan zaman.
Pada
dasarnya korupsi itu terjadi jika ada pertemuan antara ke 3 faktor utama,
yaitu: niat, kesempatan dan kewenangan. Meskipun muncul niat dan kesempatan terbuka
tetapi tidak diikuti oleh kewenangan, maka korupsi tidak akan
terjadi. Dengan demikian, korupsi tidak akan terjadi jika ketiga faktor
tersebut, yaitu niat, kesempatan, dan kewenangan tidak ada dan tidak bertemu.
Sehingga upaya memerangi korupsi pada dasarnya adalah upaya untuk menghilangkan
atau setidaknya meminimalkan ketiga faktor tersebut. Jujur akan semua hal ialah
langkah dari suatu keberhasilan.
Masa depan
bangsa sangatlah tergantung dari tindakan generasi penerus bangsa ini. Jika
bukan kita yang berubah lalu siapa lagi. Dengan melalukan tindakan yang tidak
merugikan orang lain, tidak melakukan korupsi, dan menghargai sesama. Hal
terpenting ialah dengan melakukan aksi anti korupsi, semoga bangsa Indonesia
akan menjadi lebih baik kedepannya.
Comments
Post a Comment